Senin, 04 Juni 2012


SEKOLAH LAPANG ALSINTAN




Dalam upaya pengamanan produksi tanaman pangan guna memantapkan kecukupan bahan pangan serta meningkatkan pendapatan  dan kesejahteraan petani, beberapa hal seperti alih fungsi dan degradasi lahan dan air menjadi masalah sekaligus tantangan yang harus dihadapi.  Hal ini menyebabkan ketersediaan sumber daya lahan dan air mengalami penurunan baik secara kuantitatif maupun kwalitatif.

Kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terus berlanjut. Kondisi ini diperburuk bahwa pengalihan fungsi lahan tersebut justru terjadi pada lahan-lahan yang subur, sementara dalam upaya perluasan areal baru kesuburan tanahnya relatif rendah dan memerlukan investasi yang cukup besar untuk mendapatkan tingkat kesuburan yang signifikan, kondisi ketersedian lahan yang semakin terbatas tersebut diikuti merosotnya kualitas kesuburan lahan dan air sebagai akibat degradasi kualitas lingkungan, Hal lain adanya gangguan bencana alam (kekeringan, banjir) akibat gangguan iklim , merosotnya kondisi tata guna tanah dan perairan serta gangguan hama dan penyakit.



Untuk mengatasi kendala tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan/inovasi teknologi alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan tetap memperhatikan persyaratan : (1). Secara teknis dapat dilaksanakan oleh petani; (2). Ekonomis, menguntungkan; (3). Sesuai dengan kondisi sosial masyarakat tani serta; (4). Ramah lingkungan.
Untuk mengoptimalkan pesan dan fungsi kelembagaan yang ada di pedesaan, khususnya kelembagaan usaha yang bergerak dibidang jasa alat dan mesin pertanian, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 25/Permentan/PL 130/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA).  Hal ini dilaksanakan Kelembagaan UPJA mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka menggerakkan perekonomian di Pedesaan.

Fungsi utama Kelembagaan UPJA yaitu melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk Pelayanan Jasa Alsintan dalam penanganan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan sampai kegiatan panen, pasca panen dan pengelolaan hasil pertanian.
Salah satu upaya mensinergikan kemampuan kelompok usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian dapat dilakukan melalui pelaksanaan Sekolah Lapang yang merupakan sarana untuk pendidikan non formal bagi petani yang dilakukan melalui bimbingan/pelatihan dari para petugas lapangan pertanian di daerah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar