SEKOLAH LAPANG ALSINTAN
Dalam upaya pengamanan produksi tanaman pangan guna
memantapkan kecukupan bahan pangan serta meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani, beberapa hal seperti alih fungsi dan degradasi lahan dan
air menjadi masalah sekaligus tantangan yang harus dihadapi. Hal ini
menyebabkan ketersediaan sumber daya lahan dan air mengalami penurunan baik secara
kuantitatif maupun kwalitatif.
Kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan
pertanian ke non pertanian terus berlanjut. Kondisi ini diperburuk bahwa
pengalihan fungsi lahan tersebut justru terjadi pada lahan-lahan yang subur,
sementara dalam upaya perluasan areal baru kesuburan tanahnya relatif rendah
dan memerlukan investasi yang cukup besar untuk mendapatkan tingkat kesuburan
yang signifikan, kondisi ketersedian lahan yang semakin terbatas tersebut
diikuti merosotnya kualitas kesuburan lahan dan air sebagai akibat degradasi
kualitas lingkungan, Hal lain adanya gangguan bencana alam (kekeringan, banjir)
akibat gangguan iklim , merosotnya kondisi tata guna tanah dan perairan serta
gangguan hama dan penyakit.
Untuk mengatasi
kendala tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui
penerapan/inovasi teknologi alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan tetap
memperhatikan persyaratan : (1). Secara teknis dapat dilaksanakan oleh petani;
(2). Ekonomis, menguntungkan; (3). Sesuai dengan kondisi sosial masyarakat tani
serta; (4). Ramah lingkungan.
Untuk mengoptimalkan
pesan dan fungsi kelembagaan yang ada di pedesaan, khususnya kelembagaan usaha
yang bergerak dibidang jasa alat dan mesin pertanian, maka pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 25/Permentan/PL
130/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan
Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA). Hal ini
dilaksanakan Kelembagaan UPJA mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam rangka menggerakkan perekonomian di Pedesaan.
Fungsi utama
Kelembagaan UPJA yaitu melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk Pelayanan Jasa
Alsintan dalam penanganan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan
tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan sampai kegiatan panen,
pasca panen dan pengelolaan hasil pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar